Nurdin Abdullah Tidak Mengajukan Banding, Terima Hukuman 5 Tahun Penjara

Nurdin Abdullah saat mengikuti sidang secara virtual, Senin 29 November 2021. (Foto: Screenshot Zoom)

Makassar - Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tidak mengajukan banding. Dia menerima keputusan hakim.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Irwan Irawan mengatakan, menerima keputusan tersebut dan NA juga sudah pertimbangkan matang-matang.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA. Tim PH dan keluarga sepakat untuk tidak mengajukan banding,” kata Irwan Irawan, Senin 6 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino itu juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.

"Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama,"ujar Ibrahim Palino membacakan putusan, Senin 29 Juni 2021 malam.

Dia menambahkan, jika denda Rp 500 juta itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara. Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. []

Komentar Anda