Mojokerto - Diduga melakukan pelanggaran wewenang, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
Leonard menuturkan, Oknum Jaksa tersebut ditangkap atas banyaknya aduan laporan dari masyarakat.
"Satgas 53 Kejagung mengamankan oknum yang sudah melakukan pelanggaran. Ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat," ujarnya, sepertinya dikutib dari Antra di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021 malam.
Saat ini kata Leonard, oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan."
Yang bersangkutan tengah diperiksa di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelasnya.S
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa 5 Oktober 2021, mengemukakan bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah unsur penting untuk mengetahui potensi pelanggaran.
"Mereka yang tidak bisa dibina dan mencoreng nama baik institusi harus dihukum. Supaya menimbulkan efek jera dan pelajaran bagi yang lain," tandasnya. []