Makassar - UL, ketua Rukun Tetangga (RT) tepaksa dilaporkan ke Polsek Rappocini, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, Minggu, 19 September 2021.
Penganiayaan tersebut terjadi di sekretariat UKM Seni dan Budaya Talas, Kompleks Kodam Katangka, Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penganiayaan itu disebabkan, ketika pelaku hendak meminta korek api terhadap korban inisial JA di tempat kejadian perkara.
"Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Rappocini, setelah kejadian," kata korban JA.
Ketika pelaku meminta korek, kata korban, dirinya tak memiliki. Sehingga pelaku melontarkan perkataan kasar serta menendang korban sebanyak dua kali.
"Dia bilang waktu berada di depan sekretariat jangan bilang tidak ada kalau saya," ujar JA menirukan perkataan pelaku.
Tak puas dengan itu, pelaku juga masuk ke dalam sekretariat mahasiswa. Di dalam, pelaku kembali meminta korek api. Setelah diberikan, pelaku kembali memukul rekan korban.
JA mengatakan ketika pelaku datang meminta korek api, UL diduga terpengaruh minuman keras (Miras). "Waktu datang dia dalam kondisi mabuk," tutupnya. []