Bantaeng - Polisi telah menetapkan RU dan RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial AA, 22 tahun.
Kedua oknum LSM di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut terancam 12 tahun penjaran atas perbuatannya.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan. Ia mengatakan untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pelecehan dan pemerkosaan.
"Tersangka dikenakan pasal 285 jo pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata AKP Burhan, Rabu, 6 Oktober 2021.
Penetapan tersangka terhadap RU dan RI berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi, yakni dua alat bukti permulaan yang cukup berupa foto dan video yang digunakan oleh kedua terduga pelaku.
"Bukti sudah cukup dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi," terangnya.
Burhan juga menyebutkan jika perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terakhir kalinya di sebuah pondok. Korban dengan RU sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara sejak 2018 lalu.