Oknum P3K RSUD Parapat Dilaporkan WNI dari Austria, Diduga Mafia Tanah!

Ilustrasi mafia tanah. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Simalungun - Praktik mafia tanah kembali mencuat di kawasan Danau Toba. Kali ini, seorang oknum pegawai pemerintah berstatus P3K di RSUD Parapat, berinisial ES, dilaporkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan penipuan dan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Pelaporan dilakukan oleh Theodora Sidauruk, seorang WNI yang saat ini menetap di Austria. 

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Autentik Analitika. Theodora mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 283 juta kepada ES sebagai pembayaran atas sebidang tanah yang ditawarkan oknum tersebut.

“Dia janjikan ada sebidang tanah untuk dijual. Setelah klien kami dan ES sepakati harganya, klien kami langsung transfer panjar sebagai tanda jadi ke rekening ES,” ujar kuasa hukum Theodora, Boturan Simatupang, dalam keterangan resminya, Sabtu, 12 April 2025. 

Namun, setelah transaksi dilunasi, objek tanah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan dan status kepemilikannya pun tidak jelas. 

Boturan menyatakan bahwa kliennya bahkan tidak mengenal secara pribadi ES sebelum transaksi berlangsung. 

Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia tanah berkedok jual beli properti.

“Kami menduga ini bagian dari modus mafia tanah, apalagi kawasan Danau Toba saat ini sedang berkembang pesat. Menurut keterangan klien kami, ES menyampaikan bahwa di sekitar tanah yang ditawarkan akan dibangun hotel, sehingga klien kami tertarik,” jelas Boturan.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Maret 2025. 

Selain itu, surat pengaduan juga telah dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun.

“Kami berharap Polda Sumut menindak tegas pelaku, dan Pemkab Simalungun tidak terkesan melindungi pegawai yang mencoreng nama baik pemerintahan,” tegas Boturan.[] 

Komentar Anda