Makassar - Oknum perwira Direktorat Polairud Polda Sulsel, AKBP M, oknum yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun, di Gowa, Sulsel, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan oknum perwira itu dibenarkan Kabid Humas polda sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi, Selasa 1 Maret 2022.
"Sudah sampai tahap pemeriksaan, oknum polisi, M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," jelas Kombes Komang Suartana.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengaku tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
"Kami masih selidiki,"ujar Kombes Agoeng, Senin 28 Februari 2022.
Menurut Agoeng, pihaknya akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
"Isu itu akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau benar akan kita proses lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak benar akan kita bersihkan nama yang disangkutkan," ujarnya.
Kendati begitu, Agoeng menegaskan bakal mengusut tuntas kasus ini apabila peristiwa tersebut benar terjadi.
"Kita tidak bisa menduga-duga. Namun kalau benar pasti akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar," tegasnya.
Diketahui, gadis di bawah umur yang berusia 13 tahun diduga menjadi korban pelampiasan nafsu seorang oknum perwira berpangkat AKBP yang bekerja di Dit Polairud Polda Sulsel.
Remaja warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa diduga mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah oknum polisi tersebut.
Kejadian diduga terjadi antara Oktober 2021 sampai Februari 2022, di mana gadis yang masih duduk di bangku SMP itu terpaksa harus melayani nafsu oknum karena di imingi biaya sekolah akan ditanggung seluruhnya. []