Makassar - Oknum Satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang merekam mahasiswi saat mandi sudah ditahan.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad. Ia mengatakan, saat ini oknum satpam itu ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi.
Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban. Dia dijerat UU ITE.
"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," kata Ipda Ahmad. []