Makassar - Pelaksanaan Operasi Lilin Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlangsung dari 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 berjalan lancar.
Operasi Lilin ini dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Operasi ini bersifat terbuka dengan jenis operasi pemiliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan pencegahan dengan didukung deteksi dan penegakan hukum serta dilaksanakan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, selain serentak dilaksanakan di seluruh Polres jajaran, Operasi Lilin ini, untuk Kota Makassar dioperasionalkan pula empat titik kamera ETLE atau electronic traffic law envorcement di sepanjang jalan AP Pettarani.
"Pemasangan empat titik ETLE ini hasil kolaborasi Polda Sulsel dengan Pemerintah Daerah provinsi Sulsel. Selain itu juga ETLE Mobile on Board yang dioperasikan untuk penindakan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol dan wilayah yang belum terjangkau ETLE statis," ujar Made Agus.
Kombes Made, yang juga sebagai Kasatgasda Operasi Lilin-2023 mengatakan, selain melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif, Ditlantas Polda Sulsel juga mengoptimalkan penindakan dengan ETLE dan represif non yustisial, berupa teguran simpatik.
“Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini, kami perkuat dengan mengoptimalkan kinerja 20 titik ETLE statis eksisting dan di empat titik lainnya yang berlokasi di sepanjang Jalan AP. Pettarani kota Makassar," tandasnya.
Diungkapkan, untuk kinerja empat titik ETLE yang baru ini, selama 12 hari Operasi Lilin 2023 telah merekam 368.275 pelanggaran.
Traffic flow atau arus lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintasi jalan AP Pettarani kota Makassar selama Operasi Lilin 2023 mencapai 4.442.277 kendaraan bermotor (Ranmor), terdiri 1.412.917 (32 persen) mobil dan 3.029.360 (68 persen) sepeda motor.
Total pelanggaran yang tercapture ETLE berjumlah 368.275 pelanggaran, terdiri mobil 207.585 (56 persen) pelanggaran dan sepeda motor 160.690 (44 persen) pelanggaran.
Lebih lanjut diungkapkan, untuk mobil tidak menggunakan safety belt 204.165 (98 persen) pelanggaran dan yang menggunakan handphone 3.420 (2 persen) pelanggaran.
Untuk sepeda motor tidak mengenakan helm 111.648 (69 persen) pelanggaran dan berboncengan tiga 49.042 (31 persen) pelanggaran.
Sementara itu, dari hasil capture ETLE statis di sepanjang jalan AP Pettarani menunjukkan, pelanggaran tertinggi adalah di penggal jalan AP Pettarani depan kantor Kemenag yakni, mobil 355.145 (30 persen) dan sepeda motor 828.532 (70 persen) pelanggaran.
Di sisi lain dimana di penggal jalan AP Pettarani depan The Mutiara yang traffic flownya lebih padat, tingkat pelanggarannya lebih rendah yakni 61.785 pelanggaran, dibanding di penggal jalan AP Pettarani depan kantor Kemenag yakni 115.170 pelanggaran. []