Makassar - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel dalam waktu dekat akan menggelar Operasi Keselamatan 2022. Denda jutaan rupiah menanti pengendara nakal.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Soliyah mengatakan, operasi keselamatan akan digelar selama 14 hari. Mulai, 1 hingga 14 Maret 2022.
"Operasi ini serentak di seluruh Indonesia, khususnya di jajaran Polda Sulsel," kata Soliyah kepada wartawan, Rabu 23 Februari 2022.
Terdapat tujuh target pelanggaran dalam operasi ini. Yakni, tidak menggunakan helm, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kemudian, berkendara di bawah umur, berkendara sambil menggunakan gadget atau handphone dan melawan arus.
"Ada tujuh pelanggaran prioritas. Tetapi, kami juga akan menyasar pengangkutan barang oleh truk ODOL," jelasnya.
Soliyah mengaku, tidak segan-segan akan menindak tegas bagi pengendara nakal. Ia akan menerapkan sanksi tilang dan berupa denda, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Sanksi denda hingga Rp 3 juta," tegasnya.
Olehnya, Polwan berpangkat dua bunga ini mengimbau kepada pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. []