Pabrik Emas dan Tembaga di Abdya Diduga Ilegal, Diam-diam Beroperasi

Penemuan pabrik diduga ilegal di Abdya. (Foto:Alur.id/Syamsurizal).

Blangpidie - Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Mustiari, bongkar keberadaan pabrik pengolahan emas dan tembaga ilegal yang diam-diam sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir di Kecamatan Babahrot.

Dirinya yang datang langsung ke lokasi pabrik yang diduga ilegal itu menemukan bangunan tertutup yang digunakan untuk mengolah emas dan tembaga.

Ketika ditanya kepada pihak pekerja, dirinya menemukan jawaban bahwa pabrik itu sudah beberapa tahun terakhir beroperasi dan belum mengantongi izin lengkap.

Sebab itu, dirinya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk menindak tegas pabrik pengolah emas dan tembaga yang berlokasi di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot itu.

"Beberapa waktu lalu saya telah medatangi tempat tersebut, jelas perusahaan yang mengatasnamakan diri PT ASM beroperasi secara ilegal di Abdya," kata Mustiari, Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Mustiari mendapati sejumlah bukti-bukti seperti material bongkahan tembaga dan emas. Namun ketika ditanyakan mengenai izin, pihak perusahaan mengaku belum memilikinya.

Selain menemukan material, Wakil Ketua I DPRK Abdya itu juga mengaku menemukan sejumlah jeriken yang diduga berisi air keras untuk mengolah material menjadi emas dan tembaga yang siap dipasarkan.

"Material itu diakuinya berasal dari Aceh Selatan. Kemudian diolah dengan sejumlah campuran bahan kimia untuk menghasilkan emas dan tembaga," ucapnya.

Kemudian, politisi Partai Aceh itu juga menyayangkan terkait dengan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak lama, namun hingga kini tidak ditindak oleh pihak terkait.

"Pekerja di sana mengakui kegiatan pengolahan emas dan tembaga tersebut telah beroperasi selama 5 bulan. Oleh sebabnya, kami berharap agar pihak terkait dapat menindak tegas perusahaan tersebut sesegera mungkin," pintanya.

Mustiari juga mengaku, dirinya sangat mendukung para pemilik modal untuk berinvestasi di Abdya, namun harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini bukan menghambat. Namun agar perusahaan-perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dalam berusaha, seperti perizinan dan tanggungjawab lainnya," katanya []

Komentar Anda