Makassar - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal menegaskan akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin, Anggota DPRD Pangkep yang diduga telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.
"DPW PAN akan segera memanggil yang bersangkutan, akan kami minta penjelasan yang bersangkutan. jika terjadi pelanggaran hukum maka PAN akan memberikan sanksi tegas," tegas Kahfi, Jumat 23 Juli 2021.
Baca juga: Alasan Keluarga Legislator PAN Tutup Akses Rumah Tahfidz di Makassar
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
"Jika benar ada (tindakan sewenang-wenang) maka sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," tambahnya.
Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersihkeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan," ungkapnya.
Kahfi yang juga anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga prilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.
"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak yang hafal Al-quran," tutup dia. []