Jeneponto - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Bontocini, Arif Habibi mengatakan, terkait adanya warga di Bontocini diduga kehilangan hak suaranya lantaran Panitia Pilkades diduga keliru dalam berpendapat
"Diduga kuat Panitia Pemilihan Desa Bontocini dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap terjadi beberapa kekeliruan dimana diatur dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2021 Pasal 1 ayat 25 bahwa basis data yang akan di verifikasi adalah data pilcaleg terakhir, dan juga Berdasarkan Perbup 32 tahun 2021, Pasal 23 ayat 2. Poin a," kata Arif.
Namun pada kenyataannya, di Desa Bontocini terdapat 222 orang yang hilang hak pilihnya. Padahal pada saat penyelenggaran pemilihan legislatif 2019 lalu, mereka masih terakomodir hak pilihnya namun dikeluarkan dari DPT Pilkades tahun 2021.
"Jika memang keberadaan pemilih tidak ada di tempat harusnya panitia lebih mengedepankan asas Yuridis, bukan mengedepankan asas faktual. Banyak dari warga desa yang masih berada di luar daerah mencari nafkah tetapi mereka akan kembali ke desanya untuk menyalurkan hak pilih," bebernya.
Ketua Panitia Pilkades Bontocini, Resky Anugrah mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai aturan berlaku sesuai regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor 32 tahun 2021.
"Panitia sudah jalan sesuai regulasi Perbup No 32 tahun 2021," singkatnya. []