Gowa - Kasus dugaan penganiayaan tersangka oknum Satpol PP Gowa memasuki rumit saja. Korban, Riyana dan suaminya, Ivan kini diperiksa polisi.
Mereka diperiksa atas laporan Orgaisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Muslim Indonesia terkait kasus pembohongan publik atas laporan kehamilan yang diduga palsu.
Pemeriksaan keduanya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, Selasa 17 Agustus 2021.
“Terlapor sudah diperiksa kemarin, Senin 16 Agustus 2021 sekitar jam 10 pagi,”ujar Boby.
Boby enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap suami istri yang sempat dianiaya oknum Satpol PP Gowa itu.
Diberitakan sebelumnya, Pasutri Ivan dan Istrinya Riyana korban penganiayaan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa dilaporkan ke Polres Gowa, oleh Brigade Muslim Indonesia, Kamis 22 Juli 2021 lalu.
Pasutri itu dilaporkan Brigade Muslim Indonesia, karena menyampaikan berita bohong, yakni mengaku hamil saat dianiaya oleh tersangka Mardani Hamdan.
“Kami telah melaporkan mereka ke Polres Gowa. Kami membawa alat bukti salah satunya bukti rekaman video live Facebook si Ivan yang menyatakan istrinya itu hamil,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli di Mapolres Gowa, Kamis 22 Juli 2021.
Pelaporan Brigade Muslim Indonesia dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
"Benar pada pukul 13.00 tadi Brigade Muslim Indonesia telah mengadukan terkait postingan yang diduga berita hoax di media sosial,"ujarnya singkat, Kamis 22 Juli 2021 malam.
Rombongan Zulkifli sudah dimintai keterangannya oleh Polres Gowa. Mereka melaporkan Pasutri tersebut karena kecewa dan prihatin, dimana awalnya Istri Ivan mengaku hamil dan ternyata tidak hamil.
"Saya tidak kenal dengan pak Satpol PP. Saya juga tak kenal dengan korban. Ini murni untuk keadilan hukum, karena mereka telah berbohong," tegas Zulkifli kepada wartawan. []