Gowa - Pasutri Ivan dan Istrinya Riyana korban penganiayaan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa dilaporkan ke Polres Gowa, oleh Brigade Muslim Indonesia, Kamis 22 Juli 2021.
Pasutri itu dilaporkan Brigade Muslim Indonesia, karena menyampaikan berita bohong, yakni mengaku hamil saat dianiaya oleh tersangka Mardani Hamdan.
“Kami telah melaporkan mereka ke Polres Gowa. Kami membawa alat bukti salah satunya bukti rekaman video live Facebook si Ivan yang menyatakan istrinya itu hamil,” kata Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh Zulkifli di Mapolres Gowa, Kamis 22 Juli 2021.
Pelaporan Brigade Muslim Indonesia dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
"Benar pada pukul 13.00 tadi Brigade Muslim Indonesia telah mengadukan terkait postingan yang diduga berita hoax di media sosial,"ujarnya singkat, Kamis 22 Juli 2021 malam.
Rombongan Zulkifli sudah dimintai keterangannya oleh Polres Gowa. Mereka melaporkan Pasutri tersebut karena kecewa dan prihatin, dimana awalnya Istri Ivan mengaku hamil dan ternyata tidak hamil.
"Saya tidak kenal dengan pak Satpol PP. Saya juga tak kenal dengan korban. Ini murni untuk keadilan hukum, karena mereka telah berbohong," tegas Zulkifli kepada wartawan. []