Bulukumba - Kepolisian Resor Bulukumba menggelar patroli blue light pada Sabtu, 3 Juli 2021 malam. Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi balapan liar serta para pemotor yang memiliki kendaraan tidak layak jalan atau modifikasi.
"Kita lakukan patroli blue light bersama Patmor Sabhara, Reskrim dan Satlantas Polres Bulukumba," kata Kasat Lantas, Iptu Andika kepada Alur.id, Minggu, 4 Juli 2021.
Patroli blue light dilakukan sekitaran wilayah Kota Bulukumba, kata Andika beberapa titik jalur yang ada maupun dianggap rawan terjadinya aksi balapan liar serta kecelakaan tak luput dari patroli petugas.
19 unit ranmor kita amankan dari beberapa titik, ada yang terindikasi akan balapan liar.
Alhasil dari patroli tersebut, petugas mengamankan setidaknya 19 unit sepeda motor. Sepeda motor itu dinilai melanggar, serta beberapa diantaranya terindikasi akan melakukan balapan liar.
"19 unit ranmor kita amankan dari beberapa titik, ada yang terindikasi akan balapan liar. Ada juga kendaraan yang tidak sesuai standar dan pengendara tidak menggunakan helm," ucap dia.
Ke 19 sepeda motor tersebut diamankan karena melanggar lalu lintas. Selanjutnya diberikan sanksi administratif berupa tilang. Ranmor ini juga masuk kategori tidak layak karena tidak dilengkapi plat nomor polisi. []