Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Abdya Sudah Menikah

Foto: Konfrensi pers pegungkapan kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Abdya. (Foto: Alur.id/Syamsurizal).

Blangpidie - Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merilis data lengkap terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum supir Bus Sekolah berinisial F dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023) sore.

Terduga F diketahui merupakan warga asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya.

Ia merupakan pria beristri dan memiliki satu anak. Seharinya, F bekerja sebagai supir bus sekolah dibawah Dinas Peehubungan setempat.

Mewakili Kpolres, Wakapolres Abdya, Kompol Asyhari Hendri mengatakan, kasus ini awalnya terungkap dari laporan teman korban yang sempat melihat korban di cium oleh terduga pelaku saat sedang berada di bus sekolah yang ditumpangi korban untuk berangkat sekolah.

Lanjut Wakapolres, teman korban kemudian melaporkan itu kepada ibu korban dan kemudian ibu korban meminta pelaku untuk berkata jujur tentang apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

"Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku dan itu berulang kali dibawah ancaman pelaku dalam bus sekolah," kata Wakapolres.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, kemudian ibu korban melaporkan kebejatan pelaku kepada kepolisian setempat. Kurang dari 20 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil membekuk terduga pelaku dan diamankan di Mapolres.

"Tidak lebih 20 jam pelaku berhasil kita tangkap," sebutnya.

Pelaku kepada Polisi mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya kepada korban sebanyak 5 kali dan semua itu dilakukannya dalam bus sekolah yang dia sopiri.

"Perbuatan itu dilakukan diatas bus sekolah milik Pemkab. Korban masih berusia 15 tahun," sebutnya.

Dikatakan Waka, pihaknya sudah meminta keterangan dari dua saksi dalam pengungkapan kasus ini.

Terkait Motif, pihaknya masih melakukan pendalaman, sebab keterangan korban berbelit-belit.

"Untuk saksi sudah dua orang yabg kita mintai keterangan. Soal motif sedang kita dalami, sebab terduga pelaku masih plin-plan," ucapnya.

Untuk barang bukti, lanjut Waka, pihaknya mengamankan baju sekolah, rok sekolhh, jelbab, jelana lejing, celana dalam milik korban.

"Juga bukti Visum dokter," ucap Waka.

Atas perbutan itu, tambah Waka, pelaku dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukim jinayah dengan ancaman Cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda laling sedikit 1,500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram atau penkara paling sesikut 150 bulan paling lama 200 bulan.

"Tersangka dan alat bukti sudah diamankan di Mapolres, dan tentang apakah ada korban lain, itu sedang kita dalami," katanya. []

Komentar Anda