Bulukumba - SA, 56 tahun kini mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Loe, akibat kelalaiannya memasang sebuah perangkat jerat babi hutan di kebun miliknya di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Ujung Loe, Iptu Muh Yusuf kepada Alur.id, Minggu, 15 Agustus 2021 malam.
Ia mengatakan pelaku dengan korban Baharuddin, 61 tahun dikenal sangat akrab. Bahkan keduanya seperti bersaudara. Meski begitu, SA tetap menerima hukuman akibat perbuatannya tersebut.
"Mereka ini seperti bersaudara, karena kadang kuda korban sering digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan di kebun miliknya. Begitu juga korban sering membantu pelaku bekerja di kebunnya," ungkapnya.
Yusuf menyebut, jika jerat babi hutan yang telah dialiri listrik berkekuatan tenaga surya tersebut, diketahui oleh korban.
Sebab, beberapa papan bicara dipasang oleh pelaku. Jerat babi itu juga diketahui oleh pemerintah setempat.
"Jagungnya sering dimakan babi, tapi dia pasang tanda dan diberi tahu pak dusun jika ada pemasangan seperti itu. Korban juga tahu kalau ada jerat babi, tapi barusan korban lewat di situ," tutupnya. []