Gowa - Dua pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Bontonompo, Gowa, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, karena telah menggasak uang sebesar Rp 145 juta.
Saat saya pulang salat tarawih, saya melihat laci tempat penyimpanan uang saya dalam kamar terbuka.
Kronologi kejadian, korban HR (50) menyimpan uang tunai itu di dalam laci, namun saat berangkat salat tarawih di Masjid pada Kamis 6 Mei 2021 pukul 19.30 wita lalu, uang tersebut raib, ia menyadarinya selepas pulang salat.
"Saat saya pulang salat tarawih, saya melihat laci tempat penyimpanan uang saya dalam kamar terbuka. Setelah itu saya melapor ke polisi," kata HR.
Terkait laporan tersebut, Tim Anti Bandit pun langsung menangkap pelaku MN (17) di rumahnya di Dusun Taipajawayya Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri namun bersama rekannya Lel VA (30) yang berperan sebagai eksekutor. Dari hasil keterangan MN menjelaskan bahwa Lel VA merupakan otak aksi pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []