Makassar - Pelaku pencurian di salah satu kos di daerah Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan bernama Andri alias Indri 43 tahun, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea di backup Jatanras Polrestabes makassar. Andri ditangkap berkat rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian. Pelaku sendiri ditangkap di Jalan Deppasawi Dalam, Makassar.
"Telah terjadi pencurian di kos-kosan, maka kami dari tim Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil CCTV dikembangkan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku berinisial IN," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Kamis 30 Desember 2021.
Nasrullah menyebut pelaku sudah beberapa kali masuk ke rumah kos untuk mencuri. Tercatat pelaku sudah berhasil mencuri delapan hp dalam aksinya.
"Dari hasil pengembangan IN telah beberapa kali memasuki rumah kos-kosan dan berhasil mengambil delapan HP yang ada di dalam kos-kosan tersebut," ucapnya.
Hp curian tersebut kemudian pelaku jual dengan harga sangat murah.
"Dia jual ke beberapa tempat yaitu dengan harga yang cukup miring," ujarnya.
Polisi mengatakan pelaku sebenarnya sudah pernah ditahan empat tahun yang lalu atas kasus yang sama.
"Memang pelaku adalah residivis pernah diamankan sekitar empat tahun lalu dengan kasus yang sama. Selanjutnya kami menyerahkan (pelaku) ke Polsek Tamalanrea beserta barang bukti baju yang digunakan dan HP yang dicuri di kos-kosan," jelasnya. []