Makassar - Polsek Panakkukang menangkap dua orang terkait penganiyaan di minimarket wilayah Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dua orang pelaku ini, setelah diinterogasi, memang benar merekalah pelaku penganiayaan terhadap tiga korban yang ada di wilayah Panakkukang," ujar Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya, Kamis 16 Desember 2021.
Polisi menangkap pelaku setelah mengidentifikasi CCTV tempat kejadian. Barang bukti berupa satu bilah parang diamankan dari pelaku.
"Untuk status pelaku sendiri, setelah melewati pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan, selain CCTV, kita juga mengamankan satu bilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan," jelas Andi.
Sejauh ini sudah 4 pelaku yang berhasil dikumpulkan terkait kasus ini. Pelaku sendiri mengungkapkan motif penganiyaan ini akibat adanya dendam lama antara kelompok pelaku dan korban.
"Motifnya sejauh ini hasil kesimpulan pemeriksaan dan pengakuan pelaku adalah dendam lama dan kesalahpahaman antara kelompok pelaku dan kelompok korban. Namun kita akan tetap melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait kejadian ini," ungkap Andi.
Korban sendiri sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," lanjut Andi. []