Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Seorang Mahasiswi di Makassar Diciduk

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Alur/pixabay)

Makassar - Dua pria berinisial Eko (22) dan Bappi (18) ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap pada Minggu 31 Desember 2023, sekira pukul 04:30 Wita di tempat persembunyiannya di Jalan Poros Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, kedanya ditangkap terkait kasus pencurian dan pemerkosaan.

Modusnya, kata Devi, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mengancam dan melakukan pemerkosaan.

"Pelaku pura-pura bertanya kepada korban, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam kemudian melakukan pemerkosaan dan mengambil barang milik korban," ujar Devi, Senin, 1 Januari 2023.

Modus pelaku yakni menghampiri korban saat sedang membersihkan kamar kosnya pada jumat 29 Desember 2023 lalu.

"Kemudian pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura bertanya harga kost yang di tempati oleh korban," jelas Devi.

Setelah itu pelaku meminjam uang korban. Setelah dikasih, dia meminta agar korban masuk ke kamarnya.

"Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar kost, lalu mengangkat bajunya untuk memperlihatkan badiknya kepada korban dan menyuruh korban untuk membuka baju," ucapnya.

Karena takut korban yang berstatus mahasiswi itu menuruti permintaan Eko.

"Pelaku menarik korban ke tempat tidur dan memperkosanya," beber Devi.

Setelah memperkosanya, pelaku menyuruh korban melepas antingnya. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban yang tak berdaya.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke pohak kepolisian, dan akhirnya polisi menciduk pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Parepare.

Saat dilakukan penangkapan, dijelaskan Devi, keduanya melakukan perlawanan hingga mencoba untuk melarikan diri.

"Mereka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari anggota, Maka anggota pun dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tutupnya.

Saat ini, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. []

Komentar Anda