Pelanggaran Pilkada Bebas di Bulukumba? Bawaslu Tak Berdaya Ditekan Gakkumdu

Kantor Bawaslu Kabupaten Bulukumba.

Bulukumba - Tidak ada efek jera yang didapatkan kepada setiap oknum yang melakukan pelanggaran di Pilkada Bulukumba 2024.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024, pelanggaran pemilu di Bulukumba tampaknya terus terjadi tanpa efek jera.

Beberapa pelanggaran yang terjadi seperti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa di Pilkada Bulukumba 2024 terus terjadi  tanpa ada penindakan.

Seperti halnya dugaan pelanggaran yang melibatkan Camat Ujungbulu, sejumlah lurah, hingga kepala desa, terkesan didiamkan.

Kecurigaan adanya dugaan nepotisme yang terjadi di tubuh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba makin mencuat jelang hari pencoblosan.

Publik merasa kecewa dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Bulukuma yang dinilai kurang responsif dalam mengambil tindakan tegas.

Kareso Institue Bulukumba Andi Ardiansyah menyatakan bahwa ketidaktegasan dari Bawaslu dan Gakkumdu dalam menangani pelanggaran Pilkada seakan memberi ruang bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan untuk bertindak bebas.

"Jika Bawaslu dan Gakkumdu terus menunjukkan ketidakmampuan atau lambat dalam bertindak, maka tidak akan ada efek jera bagi para pelanggar,” ujarnya.

Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan, dari 9 lurah yang dipanggil Gakkumdu. Hanya 2 yang datang memenuhi panggilan. 7 lurah lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ini terkesan ada pembiaran terjadi pelanggaran pilkada. Lalu untuk apa Gakkumdu dan Bawaslu hadir jika pelanggaran bebas terjadi," ucapnya.

Beberapa laporan terkait netralitas ASN lainnya hingga pelanggaran aturan kampanye telah laporkan oleh sejumlah pihak kepada Bawaslu.

Meski begitu, tak satupun laporan pelanggaran yang dianggap memenuhi unsur pidana pelanggaran pilkada mesti secara faktany melanggar dengan dukungan bukti-bukti.

Kondisi ini, menurut masyarakat, mengkhawatirkan karena dapat menurunkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur di Kabupaten Bulukumba.

Masyarakat menilai bahwa pentingnya pemilu yang bersih dan demokratis harus menjadi prioritas utama dan Bawaslu serta Gakkumdu harus segera memperbaiki langkah mereka dalam menjaga integritas Pilkada Bulukumba.

Sekadar diketahui, Camat Ujungbulu beserta sembilan lurah di Kecamatan Ujungbulu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bulukumba 2024.

Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 025/PL/PG/Prov/27.00.XI/2024 pertanggal 1 November 2024.

Selain Camat Ujungbulu dan 9 orang Lurah. 22 Kepala Lingkungan, Sekpanwascam, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba cuti, Bawaslu Bulukumba turut dilaporkan. []

Komentar Anda