Makassar - Kepolisian Resor Gowa telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah seorang pelaku penculikan anak bawah umur, inisial RA yang berhasil kabur dari tahanan beberapa pekan lalu.
Surat DPO itu kemudian disebar ke seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Gowa. Atas kasus tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan bakal memberikan hadiah kepada anggotanya yang berhasil menangkap RA.
Bukan hanya ke anggota, Tri Goffaruddin juga berjanji memberikan hadiah khusus bagi masyarakat yang melihat RA. Lalu memberikan informasi keberadaanya ke polisi.
"Saya sudah sampaikan kepada personil Polres Gowa bagi yang berhasil mengamankan pelaku akan saya berikan penghargaan. Begitu juga dengan masyarakat yang berani untuk melaporkan perihal keberadaan pelaku akan saya berikan hadiah khusus," kata suami Pedangdut Uut Permatasari ini, Kamis, 7 Oktober 2021.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penculikan anak dibawah umur tersebut. "Kita terus mengejar dia (RA) sampai tertangkap," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengaku pihaknya sudah mencoba menyelidikan salah satu lokasi yang dicurigai tempat persembunyian pelaku.
"Saat ini kami masih penyelidikan, untuk lokasi yang kami curiga pelaku bersembunyi, saat ini anggota masih mendalami," katanya. []