Reo - Seorang Pria bernama Ismail di Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati setelah ditetapkan tersangka atas kematian istrinya berinisial FY dan anak kandungnya berinisial S pada tanggal 1 Desember tahun 2023 lalu.
Pelaku dengan kejam menghabisi istri dan anaknya dengan menggunakan palu. Kemudian pelaku menyiram kedua korban dan membakar tubuh korban bersama rumahnya.
Kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Manggarai di Ruteng bersama pelaku dan barang bukti pada hari ini Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 15:00 Wita.
Kepala seksi (Kasi) Intel Zaenal Abidin melalui keterangan pers mengatakan kasus tersebut telah di dilimpahkan kepada Kejaksaan Manggarai dari tangan penyidik Polres Manggarai.
Diketahui selama ini pelaku telah ditahan selama dua puluh tujuh hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ruteng.
"Pelaku selama ini ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIB di Ruteng. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses Peradilan," terang Zaenal Abidin kepada Wartawan, lewat Gawainya.
Pelaku akan dituntut dengan pasal berlapis diantaranya pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP, lebih Subsider ke pasal 187 ayat 3 KUHP, Subsider pasal 44 ayat 3 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Kedua Primer pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 huruf c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. []