Bulukumba - Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, mulai Senin ini, 12 Juli 2021.
Penerapan PPKM skala mikro, lantara Kabupaten Jeneponto berada pada zona orange Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Menurut dia, terdapat beberapa kecamatan di Jeneponto tingkat kasus positif Covid-19 meningkat.
Baca juga: Modus Beli Korek Api, Penjambret Nyaris Rampas Perhiasan di Jeneponto
"Kita berada di zona orange dan juga ada beberapa kecamatan yang tidak seragam. Karena itu kita menyesuaikan menemukan kesepakatan untuk segera memberlakukan PPKM," kata bupati dua priode ini, Senin 12 juli 2021.
Pemberlakuan PPKM di Jeneponto tetap menerapkan sistem 3T, jelas dia, pihaknya akan tetap memantau seluruh aktivitas masyarakat.
Baca juga: Dijanjikan Anaknya Masuk Sekolah Pelayaran, PNS di Jeneponto Kena Tipu
"Memonitor semua perkembangan masyarakat. Khususnya yang melakukan berbagai aktivitas-aktivitas semua bakal kita dibatasi," ungkapnya.
Iksan menilai, kebijakan PPKM skala mikro dianggap paling tepat dilakukan karena selain menekan penyebaran Covid-19. Disisi lain, aktivitas ekonomi masyarakat masih bisa berjalan meski dibatasi. []