Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000, Singapura pada harga Rp 1.600.000, Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 – Rp 1.500.000, Malaysia pada harga Rp 510.000, Vietnam pada harga Rp 460.000.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin 16 Agustus 20212. []