Makassar - Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota, Danny Pomanto.
Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Surat edaran tersebut bernomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut berlaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021. Dasarnya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 serta Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang daftar usaha pariwisata.
Selain itu, peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020, nomor 5 tahun 2021 dan keputusan Wali Kota nomor 1160/331.1.05/tahun 2021.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," bunyi SE, Selasa 6 Juli 2021. []