Makassar - Tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan (Sulsel) melakukan pemasangan papan bicara pada aset milik negara di tanah tumbuh di daerah Binangan, Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis, 14 Oktober 2021.
Pada plang tersebut tertera dan diterangkan bahwa lahan tersebut: Milik negara, di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan.
Dalam Pengawasan tim Satgas Koordinasi Pencegahan KPK RI. Dilarang masuk melakukan kegiatan apapun tanpa izin Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kegiatan tadi pagi kami memasang plang atau papan bicara di aset Pemprov di Barombong," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Mujiono.
Ia menyebutkan, pemasangan papan bicara ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara dan dalam penguasaan Pemprov Sulsel.
"Aset ini memang harus kita amankan, sebab jika tidak akan diserobot oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik. Padahal itukan tanah tumbuh di wilayah kewenangan dan penguasaan Provinsi Sulsel," ujarnya. []