Bulukumba - Kepolisian Resor Bulukumba menggagalkan pengiriman ganja melalui jasa titipan kilat. Jasa pengiriman paket ini mulai cendrung dilakukan sindikat narkoba untuk menghindari pelacakan polisi.
Kepala Satuan Narkoba, Iptu Baharuddin mengatakan pengiriman ganja melalui jasa pengiriman kilat Lion Parcel, di Jalan Nenas, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2021 lalu.
Sebanyak 19,32 gram daun ganja kering tersebut rencananya akan dijemput oleh seorang pemuda inisial C, 19 tahun, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
"Ganja itu milik pria inisial C, rencananya setelah barang tersebut tiba di Lion Parcel, pelaku yang bakal menjemput," kata Iptu Baharuddin, Jumat, 3 September 2021.
Namun, dari keterangan petugas Lion Parcel, penerima paket bukan data asli dari pemiliknya. Melainkan, nama lain yang dicantumkan.
Untung saja, kata Baharuddin, nomor ponsel yang tertera dalam paket aktif, sehingga dengan muda melakukan konfirmasi pesanan paket ganja.
"Karena barang tersebut sangat mencurigakan. Setelah dikonfirmasi jika pesanan paket telah tiba, pelaku kemudian datang mengambil kirimannya. Dan pada akhirnya bersangkutan berhasil kita tangkap setelah menerima paket ganja di lokasi Lion Parcel," ujar Baharuddin.
Dari pengakuan pemuda tersebut, ganja itu diperoleh di Kota Makassar yang dibelinya lewat akun Instagram Home Second Brand, seharga Rp 1 juta. []