Polman - Pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) C, 22 tahun, terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan pasal 83 Jo. Pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo Negoro, Jumat, 29 Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, C 22 tahun, telah melakukan eksploitasi seksual terhadap dua anak di bawah umur yakni N, 17 tahun, serta F, 15 tahun.
Agung Setyo Negoro mengungkapkan, pelaku menjajakan dua anak di bawah umur tersebut dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 sekali melayani pelanggan. []