Penangguhan Penahanan Korupsi BOK Bulukumba Berpotensi Diintervensi

Ilustrasi korupsi anggaran. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Kuasa hukum, Ernawati, terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba senilai Rp 13, 4 miliar mengaku tak ingin megajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Kami tidak melakukan itu, seperti dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan," kata Muh Syahban Munawir ketika dikonfirmsi Alur.id, Kamis, 26 Agustus 2021.

Dikatakan Muh Syahban Munawir, kliennya lebih memilih untuk tetap menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, sebab jika menjadi tahanan kota, kemungkinan terjadi intervensi oleh beberapa pihak.

"Kalau jadi tahanan kota takutnya banyak pihak yang akan mengintervensi," sebut Awi sapaannya.

Dia menyebutkan dalam sidang kasus korupsi itu, Ernawati bakal dijadikan Justice Collaborator (JC). Membuatnya rawan diintervensi bahkan diintimidasi oleh pihak yang terkait dengan kasus BOK ini.

Mantan aktivis ini mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendorong dan memberikan support kepada kliennya untuk tetap menjadi JC demi mengungkap fakta dan siapa-siapa saja yang turut menikmati aliran dana Korupsi BOK.

"Persiapan kami dalam menghadapi persidangan nantinya yah mendorong klien kami untuk tetap menjadi Justice Collaborator agar semua oknum pejabat yang turut menikmati aliran dana BOK segera terungkap dalam fakta - fakta persidangan nantinya," ujar Munawir.

Komentar Anda