Makassar - Penerimaan negara dari jasa pernikahan tetap tinggi selama pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA mencapai Rp 1,11 triliun.
"Selama setahun ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa layanan KUA di bawah naungan Kemenag RI mencapai Rp 1,11 triliun," tulis Kemenkeu dalam akun Instagram resminya, Kamis 24 Juni 2021.
Secara keseluruhan, Kemenkeu mencatat total realisasi PNBP sebesar Rp 167,6 triliun per akhir Mei 2021. Angka ini naik 22,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Adapun saat ini pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Mikro, salah satunya di DKI Jakarta. Pengetatan ini berlaku sampai 5 Juli.
Selama PPKM Mikro, sebagian besar usaha wisata ditutup. Namun, akad nikah dan resepsi pernikahan masih diizinkan digelar. SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 419 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.
Untuk akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan diizinkan digelar.
Meski begitu, kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 orang dan dilakukan dengan protokol kesehatan. []