Makassar - Kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) oleh eks Sekretaris Satpol PP bakal kembali diadukan ke Polda Sulawesi Selatan, pada Kamis, 22 Juli 2021.
"Kamis kita akan laporkan ke Polda Sulsel terkait Undang-Undang perlindungan perempuan dan hak asasi perempuan," kata kuasa hukum korban Azhari Setiawan, Rabu, 21 Juli 2021.
Kama Cappi sapaan akrab Azhari Setiawan menyebutkan, semestinya Mardani selaku tersangka pemukulan pasutri saat razia PPKM dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Hari ini istrinya yang kami dampingi. Karena yang di Polres Gowa suaminya yang melapor," bebernya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani Hamdan Minta Masyarakat Stop Membuli Kliennya
Dia juga menegaskan pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut hingga tersangka divonis di pengadilan dan vonisnya telah berkekuatan tetap.
"Pokoknya saya akan kawal ini sampai inkrah, karena kan banyak yang dibilang harus dipecat, makanya saya harus kawal sampai betul-betul inkrah," tutur Kama Cappi. []