Pengadilan Putuskan Nama Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua

Penyanyi Indonesia, Tantri Kotak. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak banding atas gugatan terkait nama band Kotak, yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak. Putusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman, yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang menangani kasus ini.

Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 15 November 2024, dan setelah melalui persidangan, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat. Dengan putusan terbaru ini, nama Kotak tetap menjadi milik Cella, Tantri, dan Chua.

"Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya dan membesarkannya. Kotak bukan sekadar band, tapi rumah bagi idealisme dan energi panggung kami," ujar Cella Kotak.

Tantri menambahkan, "Kami percaya musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun."

Chua pun menyampaikan apresiasi kepada para penggemar, "Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian," tuturnya. []

Komentar Anda