Polman - Dua gadis remaja di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial N, 17 tahun, dan F, 15 tahun dijual Rp 200 hingga Rp 300 ribu oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial C 22 tahun kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, Iptu Agung Setyo Negoro, mengatakan dari hasil jual gadis ABG tersebut dibagi dua.
"50 persen untuk dia dan 50 persen untuk gadis remaja tersebut,"ujar Iptu Agus.
Selama menjalani bisnis esek-esek tersebut, C mengakui sudah lima kali menjual gadis ABG ke pria hidung belang.
"Pelaku mengaku sudah lima kali menjajakan dua anak di bawah umur kepada para pelanggannya," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 83 Jo. Pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara,"tutup Iptu Agus. []