Bulukumba - Polisi mengamankan dua orang remaja yang merupakan pelaku aksi freestyle di jalan raya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu, 28 Juli 2021.
Sesaat setelah diamankan, pelaku inisial A, 16 tahun mengaku aksi freestyle dilakukan bersama dengan rekannya inisial D, 16 tahun tersebut semata-mata hanya untuk konten media sosial.
"Hanya untuk konten di Instagram, kenapa saya buat video," kata A kepada Alur.id di Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba.
Warga Kecamatan Rilau Ale ini menyebutkan video tersebut terjadi di Jalan Poros Bulukumba - Sinjai, atau lebih tepat di Dusun Katangka, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale. Video direkam Selasa, 27 Juli 2021 lalu.
Aksi freestyle ugal-ugalan yang dilakukan A bersama D diakuinya merupakan aksi sangat berbahaya. Ia menyebutkan jika nyawanya berserta nyawa orang lain dalam keadaan terancam.
"Saya tahu jika aksi itu sangat berbahaya. Saya janji dengan kejadian ini, saya tidak mengulanginya lagi," bebernya.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Andika, mengatakan setelah video aksi freestyle dilakukan dan viral. A mencoba mengelabui petugas. Pasalnya, dalam rekaman video berdurasi, A terlihat masih gondrong.
"Setelah videonya viral, si pengendara A ini memotong rambutnya sehingga menjadi gundul. Diduga untuk menghilangkan jejak. Untuk D ini yang duduk dibelakang," ujarnya. []