Jakarta - Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Suami Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto.
Saat ini Tubagus ditahan di Polres jombang, Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tubagus.
Kepada polisi Tubagus mengaku sempat menghubungi orang tuanya pada pukul 11.38 Wib. Atau sekitar satu jam sebelum terjadi kecelakaan maut itu.
"Data yang kami dapatkan bahwa pukul 11.38 WIB, Tubagus masih sempat telepon sama orang tuanya," tutur Gatot, Kamis 11 November 2021.
Tubagus juga mengaku tak bermain handphone saat terjadi kecelakaan maut tersebut. Namun polisi masih mendalami keterangan Tubagus dengan pemeriksaan digital forensik.
"Nanti ada hasil forensiknya. Itu yang jelas dengan hasil pemeriksaan," jelas Kombes Gatot.
Akibat kelalaiannya, Tubagus dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selian itu, Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 24 juta. []