Gorontalo - Polisi meringkus pria berinisial TD yang diduga mengedarkan uang palsu ke sejumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Gorontalo. Polisi turut menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 7,5 juta.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia," kata Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko kepada wartawan, Kamis 3 Januari 2022.
TD diringkus di rumahnya di Kelurahan Tangkiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 01.15 Wita, dini hari tadi. Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dari sepeda motor hingga uang jutaan rupiah.
"Kita amankan satu motor, tiga unit handphone dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 3,6 juta serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 4.350.000," ungkap Santiko.
Dari pengakuannya kata Santiko, dia berbelanja menggunakan uang palsu dengan pecahan besar ke sejumlah pedagang kecil, dan akan mendapatkan pengembalian uang asli.
Kini, polisi menyelidiki kemungkinan adanya tempat khusus uang palsu tersebut diproduksi. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku selain TD.
"Hingga saat ini, tim Resmob Polda dan Polres jajaran di Gorontalo masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini," tutupnya. []