Makassar - Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur mengungkapkan jika penggugat sejumlah lahan milik negara di Kota Makassar adalah orang yang sama bernama Ince Baharuddin.
Menurut Marwan, Ince Baharuddin adalah penggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami Makassar. Selain itu, Ince Baharuddin juga menggugat sejumlah lahan milik negara diantaranya empang di Universitas Hasanuddin.
Baca juga: Pemprov Sulsel Pasang Papan Bicara di Lahan Milik Negara di Barombong
“Ada bebarapa lahan milik Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang digugat, tapi ada satu orang yang menggugat beberapa lahan. Kalau penggugat lahan Mesjid Al Markaz Al Islami bernama Ince Baharuddin. Dia juga yang menggugat empang milik Unhas dan sementara proses kasasi,” ungkapnya.
Marwan menjelaskan, lahan Mesjid Al Markaz Al Islami dulunya adalah milik Unhas. Namun hasil ruislag, lahan Mesjid Al Markaz Al Islami itu ditukar dengan lahan yang kini sekarang menjadi kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan.
“Tapi hasil temuan bahwa, empang milik Pemprov Sulsel dulunya ditukar dengan lahan milik Unhas yang kini telah jadi Mesjid Al Markaz Al Islami,” katanya.
Saat ditanya soal dokumen yang dimiliki Ince Baharuddin hingga melakukan gugatan, Marwan mengungkapkan hanya berdasarkan surat rinci atau giri dan bukti pembayaran pajak.
“Kalau penggugat ke beberapa pihak, pemerintah dalam hal ini BUMN, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel atasnama Ince Baharuddin. Dia hanya memiliki dokumen rinci dan bukti pembayaran pajak,” bebernya.
Namun berdasarkan kasasi di Mahkamah Agung, lanjut Marwan, Ince Baharuddin kalah. Mahkamah Agung memutuskan bahwa lahan Mesjid Al Markaz al Islami adalah milik Pemprov Sulsel.
“Kalau lahan milik Pemprov Sulsel yang bersengketa sekarang ada sekitar 10 lebih lokasi dan sementara berproses,” tambahnya.
Sebelumnya telah diberitahan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov Sulsel telah memenangkan kasasi atas sengketa lahan Mesjid Al Markaz Al Islami. Setelah memenangkan gugatan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Pemprov Sulsel melaporkan balik penggugat ke aparat kepolisian. []