Gowa - Pasca dilakukan penahanan terhadap oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Ramdan, 47 tahun, di Mapolres Gowa beberapa waktu lalu terkait kasus penganiayaan, kini Penyidik Tipiter Polres Gowa telah melengkapi berkas perkara kemudian dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
"Penyidik Tipiter III Sat Reskrim Polres Gowa hari ini Senin 26 Juli 2021, telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) terhadap tersangka Mardani ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa," ujar Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan, Senin 26 Juli 2021.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Gowa, IPDA Irham menambahkan, jika nantinya setelah diteliti berkasnya belum lengkap akan dilengkapi.
"Kami masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan pihak kejaksaan. Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap maka akan kami lengkapi sesuai petunjuk penuntut umum," tambah Kanit Tipiter Ipda Irham saat dikonfirmasi pasca kembali dari kejaksaan negeri Gowa.
Sementara untuk penangguhan penahanan seperti yang banyak ditanya teman media, IPDA Irham dengan tegas mengatakan belum menangguhkan penahanan terhadap tersangka.
"Untuk masalah penangguhan penahanan yang banyak ditanyakan teman-teman media, kami pertegas, pihak penyidik belum memberikan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan," tegas IPDA Irham.
Dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara ini, Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengawal kasus ini.
"Kami yakinkan bahwa satuan Reskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Kami juga berharap jangan ada lagi aksi propaganda di media sosial terkait kasus ini," pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan. []