Bulukumba - Anggota Kepolisian Resor Bulukumba berhasil meringkus seorang pelaku pencurian emas 100 gram dan uang tunai sebesar Rp 30 juta, yang terjadi di Pasar Sentral Bulukumba, pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial FT, 35 tahun, warga Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang. Ia tertangkap di Jalan Srikaya, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono. Dia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bulukumba.
"Bersangkutan sudah di kantor untuk diperiksa. Pelaku merupakan seorang perempuan yang waktu itu beraksi menggunakan cadar di Pasar Sentral Bulukumba, dengan modus berpura-pura berbelanja di kios milik korban," kata Bayu Wicaksono, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sebelumnya, seorang pedagang bernama Hj. Nanna, alamat Jalan Garuda menjadi korban pencurian di Pasar Sentral Bulukumba, Sulawesi Selatan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
Dia mengaku terduga pelaku merupakan seorang wanita dengan ciri-ciri menggunakan cadar. Pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 30 juta beserta emas seberat 100 gram.
"Pelakunya menggunakan cadar," ujar Nanna, Senin, 24 Agustus 2021. []