Mamuju - Perempuan berusia 20 tahun berinisial SE, korban pemerkosaan rekan kerja di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), resmi ditetapkan sebagai tersangka. SE jadi tersangka karena membuang bayinya hingga tewas.
"Kami sangkakan Pasal 341, 305, 306 KUHPidana, seorang ibu karena takut ketahuan melahirkan, membuang anaknya sehingga ditemukan tewas," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, Senin 14 Februari 2022.
AKP Pandu mengatakan pihaknya tetap memproses hukum SE karena bayi yang dibuangnya meninggal dunia. Pandu menyebut SE seharusnya berpikir jernih tak membuang bayi hasil hubungan gelapnya itu.
"Ini kan sampai ditemukan mati mengenaskan. Meski pun dia korban, seharusnya dia sudah dewasa pola pikirnya bisa jernih, dong," Jelas Pandu.
Kata Pandu, ada banyak cara yang bisa dilakukan SE selain membuang bayi tak berdosa itu. Salah satunya menyerahkan kepada orang yang mau memelihara bayinya.
"Seandainya dia pilih jalan yang lebih baik mungkin diserahkan ke panti asuhan, ini kan lebih baik daripada dia buang," katanya.
Sebelumnya, SE ditangkap polisi karena bayinya ditemukan meninggal di kolam bekas galian di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 12.30 Wita.
Meski sempat membantah, SE akhirnya mengakui membuang bayinya pada Rabu 9 Februari 2022 lalu setelah melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain.
SE awalnya diduga membuang bayinya karena lahir dari hasil hubungan gelap. Namun, setelah polisi melakukan pendalaman, SE ternyata korban pemerkosaan rekan kerjanya sendiri. []