Gowa - Pemilik Warkop di Gowa, Sulsel dan istrinya dipukul oleh oknum Satpol PP saat melakukan razia PPKM. Komnas Perempuan menyikapi hal itu dengan menyebut sebagai bentuk penayalahgunaan kekuasaan oleh Satpol PP.
“Pemukulan terhadap perempuan hamil oleh Satpol PP di Gowa atas nama PPKM merupakan bentuk kekerasan fisik, tindakan represif dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Kamis 15 Juli 2021.
Pendekatan aparat dalam PPKM Darurat perlu dilakukan secara persuasif, bebas dari kekerasan terhadap perempuan serta represi.
Menurutnya, kekuasaan seharusnya dijalankan tanpa kekerasan dan represi apalagi terhadap perempuan hamil.
Pemukulan terhadap perempuan hamil tak hanya berdampak secara fisik terhadap perempuan melainkan juga psikis dan dapat mempengaruhi janin yang dikandungnya.
“Mengingat korban adalah pemilik warung kopi yang tetap berjualan pada masa PPKM Darurat, perlu mendapat bantuan sosial agar tidak berjualan pada usia lanjut kehamilan. Bantuan sosial masa PPKM Darurat perlu mengintegrasikan skema bantuan bagi perempuan hamil dari strata ekonomi lemah,” terangnya.
Dia menjelaskan, seharusnya PPKM Darurat bertujuan mencegah penyebaran lebih luas Covid-19 tahap dua dengan varian yang konon lebih cepat menular.
Namun pelaksanaannya harus menghormati hak-hak konstitusional warga perempuan seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak untuk bebas dari kekerasan atau penyiksaan.
“Dalam kerangka PPKM, aparat juga perlu memahami kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat yang memaksa mereka tetap buka warung melebihi waktu yang telah ditentukan pemerintah. Pendekatan aparat dalam PPKM Darurat perlu dilakukan secara persuasif, bebas dari kekerasan terhadap perempuan serta represi,” kata Rainy.
Bila perempuan korban melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan, tentu akan difasilitasi untuk mendapat pendampingan psikis dan hukum.
Razia PPKM, kata Rainy, juga harus memperhatikan kesulitan-kesulitan ekonomi yang dihadapi para pedagang selama 1,6 tahun pandemi Covid-19.
Yang perlu ditekankan dalam PPKM Darurat adalah kewajiban taat prokes terhadap semua warga dan bukan melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Komnas Perempuan pun mengaku siap memberikan pendampingan bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan oleh Satpol PP Gowa tersebut
“Bila perempuan korban melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan, tentu akan difasilitasi untuk mendapat pendampingan psikis dan hukum,” ujar dia. []