Makassar - Sedikitnya 245 kios dan Front Toko di Pasar Sambung Jawa Makassar, di segel oleh pihak Perumda Pasar Makassar Raya. Sebanyak 121 petak diantaranya adalah hamparan.
Penyegelan ini dilakukan terkait banyaknya kios dan Front Toko yang sudah beralih fungsi dan tidak sedikit yang juga melakukan tunggakan biaya jasa sewa dan jasa produksi.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Muh. Jaenul mengatakan, penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko ini atas dasar laporan kepala unit yang mengatakan ada banyak potensi yang terbuang karena tunggakan dari para pedagang terhitung sejak 2018 hingga 2021.
"Kali ini kami melakukan penyegelan terhadap sejumlah Lods, kios dan juga hamparan di Pasar Sambung Jawa. Ini yang terbanyak karena jumlahnya mencapai 245 dengan total tunggakan Rp 300 juta," ujar Jaenul.
"Ada banyak di segel karena sudah lama tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya. Bahkan ada yang sudah berubah fungsi dan ada juga yang sudah lama kosong," Lanjutnya.
Sementara, Penjabat Direksi Perumda Pasar Makassar Thamrin Mensa mengatakan, semua pasar akan ditertibkan baik secara administrasi maupun tempat usaha.
"Semua pasar akan kami tertibkan. Baik secara administrasi maupun tempat usaha. Ini semua dalam rangka percepatan penataan BUMD," ujar Thamrin.
Menurutnya selain untuk percepatan penataan BUMD, juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.
Diharapkan dengan diambil alih sejumlah kios dan lods ini akan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang tertunda.
"Ada banyak orang ingin berusaha dalam pasar, tapi tempat tidak ada karena masih atas nama pemilik lama yang tidak pernah lagi difungsikan, jadi kita segel dulu, serta ambil alih kembali, agar bisa di peruntuhkan kepada pedagang baru dengan begitu akan bertambah lagi pendapatan daerah," tuturnya.
Meski demikian pihak Perumda Pasar tetap memberikan toleransi bagi pedagang yang tetap ingin berjualan dan melunasi tunggakannya.
Sehingga di imbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melaksanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan tunggakannya. []