Bulukumba - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT tersebut adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 344.983 orang pemilih.
Jumlahnya berdasarkan Berita Acara Nomor: 216/PL.02.1-BA/7302/2024 Tanggal 20 September 2024.
"Jumlahnya 344.983 orang daftar pemilih," kata Ketua KPU Bulukumba, Muh Asbar, Sabtu (21/9/2024).
Jumlah ini tersebar di 684 TPS dari 136 desa dan kelurahan di 10 Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba.
Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menjelaskan, jumlah DPT telah ditetapkan tersebut berkurang dari jumlah rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan 11 September lalu.
"Jumlahnya sedikit berkurang, karena setelah rekap tingkat Kecamatan terdapat sejumlah saran perbaikan baik pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih baru yang disampaikan ke masing-masing PPK," kata Awaluddin. []