Makassar - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran nomor 451/5026/KESRA tentang salat gerhana.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur mengimbau umat muslim di Sulsel untuk melaksanakan salat gerhana bulan.
Silahkan melaksanakan salat gerhana di masjid atau mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami mengimbau umat muslim di Sulsel untuk bisa memanfaatkn fenomena ini dengan melaksanakan salat gerhana bulan,” ucapnya di Makassar, Rabu 26 Mei 2021.
Dalam surat edaran itu, Plt Gubernur juga menganjurkan salat gerhana ini dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau mushalla.
“Silahkan melaksanakan salat gerhana di masjid atau mushalla dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan juga dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Plt Gubernur juga berharap agar umat muslim memperbanyak zikir, doa, dan bersedekah, serta melaksanakan takbir dengan memuji keagungan Allah atas hadirnya fenomena alam ini. []