Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses tender proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini disampaikan saat Andi Sudirman Sulaiman hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 3 Juni 2021.
Banyak kontraktor yang menghubungi tapi saya tidak kenal.
"Saya tidak tahu, nanti saya tahu setelah ada peninjauan ke jalan Munte-Bontolempangan, Kabupaten Sinjai," kata Plt Gubernur Sulsel.
Bahkan, dirinya mengaku tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto yang memberikan uang suap kepada Nurdin Abdullah. Selain itu, sejumlah kontraktor pernah menghubungi dirinya.
"Banyak kontraktor yang menghubungi tapi saya tidak kenal," ujarnya.
Andi Sudirman dalam sidang mengatakan, dirinya pernah mempertimbangkan jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dijabat oleh Edhy Rahmat yang merupakan orang kepercayaan NA.
Pasalnya, Edhy menurut Sudirman belum layak duduk dijabatan tersebut.
"Saya menyampaikan pertimbangan ke BKD kalau Edhy Rahmat tidak layak jadi sekretaris PUTR," jelasnya. []