Makassar - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel akan membagi tiga kategori Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara roda dua dalam waktu dekat.
Tiga kategori SIM tersebut yakni, SIM C, C1, C2. Pembagian kategori SIM bagi pengendara motor roda ini berdasarkan peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021. Saat ini, sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Tentu ini masih memerlukan waktu dan diharapkan masyarakat yang memiliki jenis kendaraan tersebut bisa mengurus SIM.
Untuk SIM C berlaku sampai kendaraan 250 CC, sementara SIM C1 bagi pemilik kendaraan 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 berlaku bagi kendaraan 500 CC keatas.
Kasubdit Regident Polda Sulsel, AKBP Muh Yusuf Usman menjelaskan pembagian kategori SIM ini berdasarkan kapasitas silinder atau CC kendaraan.
"Peraturan tersebut akan segera diberlakukan dan saat ini masih tahap sosialisasi. Tapi, pengkategorian secepatnya dilaksanakan," kata AKBP Yusuf, Jumat 4 Juni 2021.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih menantikan petunjuk teknis (Juknis) dari Korlantas Polri serta sarana prasarana pendukung untuk pengkategorian SIM tersebut.
"Tentu ini masih memerlukan waktu dan diharapkan masyarakat yang memiliki jenis kendaraan tersebut bisa mengurus SIM," ujarnya. []