Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa, Bermodus Salah Alamat

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan. (Foto: Alur/Polda Sulsel)

Gowa - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Senin 2 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan saat Ditemui, membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis shabu dengan barang bukti satu bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan shabu seberat 1 Kg.

Baca juga: Usai Beli Sabu, Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa," ujar E. Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa 3 Agustus 2021.

Zulpan menerangkan kronologi penangkapan, dimana saat itu polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket Via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di pos cecurity.

Zulpan menambahkan, polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sebelumnya polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah di antarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan di pos Security.

Pelaku FA (27) lalu menuju arah pos Security untuk mengambil paketnya, saat itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil paket satu kardus snack di pos security.

"Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 Kg,"ungkap Zulpan.

Saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jalan Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan, dan menjadi DPO, Selanjutnya FA (27) dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan saksi dan terduga tersangka terus dilaksanakan. []

Komentar Anda