Makassar - Pelaku pengeroyokan terhadap pria inisial HA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar berhasil dibekuk polisi, Minggu, 10 Oktober 2021.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman, mengatakan berdasarkan laporan polisi LP/B/154/X/2021/SPKT/Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 10 Oktober 2021, tentang dugaan tindak Pidana Pembunuhan.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi.
Tak lama kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
"Kita sudah amankan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, mereka CA, KA dan WA, ON, BI" kata Ipda Muhammad Iqbal Kosman.
Ia menyebut, awalnya mengamankan satu pelaku di rumah di Jalan Panjjaiang Kota Makassar, serta melakukan interogasi terhadap pelaku.
Dari interogasi itu, anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan pengembangan kasus dengan mengamankan pelaku lainnya di Jalan Pattene, Kabupaten Maros.
"Masih ada dua orang yang kita kejar atau masih buron yakni RU dan UM. Dari tangan mereka kita sita satu buah busur, satu buah pelontar, sebilah badik, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor," bebernya.
Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke. 3 KUHPidana. []